Sabtu, 20 November 2010

Prinsip- prinsip koperasi

Prinsip koperasi yaitu
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pada keperasi setiap orang yang menjadi anggota bersifat sukarela karena anggota koperasi tidak memiliki gaji yang pasti. Sehingga setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi harus ikhlas dalam setiap tindakannya dan terbuka atas setiap keuangan yang terdapat pada koperasi.
2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Rasa demokratis sangat dibutuhkan pada organisasi koperasi agar setiap hasil dari koperasi dapat dibagi oleh anggotanya. Dan semua ide yang dikeluarkan oleh sebagian besar anggota harus diterima selama ide yang dikeluarkan untuk membangun kemajuan koperasi dan juga anggota- anggotanya.
3.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Setiap anggota koperasi mendapatkan SHU dari hasil penjualan/ keuntungan dari koperasi, dan sisa hasil usaha (SHU) biasanya dibagikan pada periode tertentu biasanya dibagikan kepada anggotanya setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali.
4.Pemberian Balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap anggota yang menaruh modal pada koperasi pasti mendapatkan beberapa persen dari keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri, karena koperasi berdiri tanpa bantuan dari pihak lain kecuali dari para anggotanya.
6.Pendidikan perkoperasian
Setiap koperasi memerlukan pendidikan koperasi, agar koperasi dapat berjalan dengan lancer dan setiap anggota koperasi tidak ada yang merasa dirugikan.
7.Kerja sama antar koperasi
Kerja sama dalam koperasi diperlukan karena koperasi bersifat kekeluargaan. Kerja sama dalam hal terutama apabila salah satu anggota dari koperasi memiliki kesulitan terutama dalam hal keuangan/ salah satu anggota koperasi memerlukan uang secara mendadak. Koperasi dapat menjadi solusi bagi para anggotanya untuk meminjam uang .

nama : Dian novitasari
npm/ kelas: 12209318/2ea04

Tidak ada komentar:

Posting Komentar