Rabu, 26 Oktober 2011

SEGMENTASI PASAR DAN ANALISIS DEMOGRAFI KONSUMEN

TUGAS MAKALAH PEMASARAN
SEGMENTASI PASAR DAN ANALISIS DEMOGRAFI



NAMA : DIAN NOVITA SARI
NPM : 12209318
KELAS : 3 EA04
MATA KULIAH : PERILAKU KONSUMEN
NAMA DOSEN : MUJIYANA



UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2010
SEGMENTASI PASAR DAN ANALISIS DEMOGRAFI

BAB I. PENDAHULUAN

Produk dapat dirancang sesuai dengan masing- masing segmen pasar yang berbeda. Dengan karakter dan perilaku yang lebih homogen, masing- masing segmen pasar dapat dipenuhi kebutuhannya lebih baik. Dengan kata lain, masing- masing kelompok pasar dipenuhi oleh produk dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Perusahaan pun akan lebih kompeten dalam melayani kebutuhan masing- masing segmen pasar atau hanya beberapa kelompok pasar saja yang lebih jelas perbedaannya.
Segmentasi pasar adalah proses membagi- bagi pasar yang semula berperilaku heterogen menjadi beberapa kelompok pasar yang sekarang berperilaku yang lebih seragam atau dapat pula dikatakan suatu proses mengelompokkan bagian- bagian pasar yang berperilakunya sama dari keseluruhan perilaku pasar yang seragam. Secara umum tujuan dari segmentasi pasar adalah untuk memperoleh bagian pasar yang mempunyai karakter dan perilaku yang lebih seragam.
BAB II. ISI
2.1 Tingkat Segmentasi Pasar
Segmentasi pasar pada tingkatannya dibagi dalam 4 (empat) tingkatan, yaitu diantaranya adalah pemasaran segmen, pemasaran relung, pemasaran local dan pemasaran individual.
a. Pemasaran Segmen
Pemasaran segmen terdiri dari beberapa kelompok yang dapat didefinisikan dalam sebuah pasar dengan keinginan, daya beli, lokasi, geografis, perilaku pembelian dan kebiasaan pembeli yang serupa.
b. Pemasaran Relung
Pemasaran relung merupakan kelompok yang didefinisikan secara sempit .


c. Pemasaran Lokal
Pemasaran menghasilkan program yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan kelompok pelanggan lokal.
d. Pemasaran Individual
Segmentasi yang mengarah pada segmen tunggal atau pemasaran yang sesuai dengan pesanan.
2.2 Dasar Segmentasi Pasar Konsumen
Pemasar dapat membagi- bagi pasar individu berdasarkan kategori tertentu. Kategori yang biasa dipakai adalah yang berdasarkan geografis, demografis, psikografis, perilaku dan segmentasi multi atribut.
a. Geografis
Segmentasi geografis membagi pasar kedalam wilayah geografis, sentra industry dan juga perdagangan seperti Negara, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan dan sebagainya.
b. Demografis
Dalam segmentasi ini, pasar dibagi kedalam kelompok- kelompok berdasarkan variable demografis seperti umur, jenis kelamin, pekerjaan, tingkat pendidikan, agama, suku dan kelas social. Variabel demografis lebih banyak dipakai, karena lebih mudah diukur jika dibandingkan dengan jenis variable yang lain.
c. Psikografis
Dalam segmentasi ini pasar dibedakan ke dalam kelompok berdasarkan gaya hidup(life style) dan berdasarkan personality.
d. Perilaku
Dalam segmentasi pasar, pelanggan dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan pengetahuan, sikap, kebiasaan dan respon terhadap suatu produk.
e. MultyAtribute
Disini para pemasar tidak lagi membatasi analisis mereka ke dalam beberapa segmentasi saja. Melainkan pemasar mencoba mengembangkan segmen baru dengan menggabungkan beberapa variable untuk dapat mengidentfikasi secara lebih baik yang menjadi kelompok target. Contohnya yaitu segmentasi pasar tidak lagi hanya mengandalkan segmentasi demografis saja melainkan menggabungkan dengan variabel- variabel yang lain seperti pendapatan saat ini, asset, tabungan dan juga berani menanggung resiko atau apa yang akan terjadi.
2.3 PROSES SEGMENTASI PASAR
Proses segmentasi pasar mempunyai beberapa langkah yaitu diantaranya:
1. Identifikasi basis segmentasi pasar,
2. Mengumpulkan informasi pasar,
3. Mengembangkan komposisi profil segmen,
4. Penetapan konsekuensi pemasaran,
5. Estimasi masing- masing potensi segmen pasar,
6. Analisis peluang pasar, dan
7. Penetapan penguasaan pasar.
Segmentasi pasar diperlukan karena perusahaan dapat lebih baik memahami perilaku segmen- segmen pasar yang lebih homogen sehingga dapat lebih baik dalam melayani kebutuhan- kebutuhan mereka dan apabila pasar terlalu luas dan perilaku sangat beragam, perusahaan dapat memilih satu atau beberapa segmen pasar saja.
2.4 KRITERIA EFEKTIFITAS SEGMENTASI PASAR
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar segmentasi pasar dapat efektif, yaitu :
1. Dapat dijangkau (accessable)
Segmen pasar yang sudah dibentuk oleh perusahaan belum tentu dapat dijangkau oleh perusahaan. Karena adanya hambatan seperti hambatan dalam hal transportasi, luas wilayah, jarak atau karena perilaku masyarakat tertentu.
2. Dapat diukur (measureable)
Meskipun perilaku bagian pasar adalah heterogen, tetapi dalam kenyataannya sulit untuk melakukan pengukuran perbedaan- perbedaan tersebut.
3. Memberikan keuntungan
Segmentasi pasar bukanlah pekerjaan yang mudah. Apabila segmen- segmen pasar yang telah terbentuk masing- masing atau sebagian besar tidak memberikan keuntungan dari perbedaan tersebut. Maka usaha ini tidak bermanfaat, artinya hanyalah segmen yang memberikan peluang untuk keuntungan rancangan tersebut dapat menghasilkan manfaat bagi perusahaan.


2.4 SYARAT SEGMENTASI PASAR YANG EFEKTIF
Agar segmentasi pasar dapat menjadi alat yang ampuh untuk memenangkan persaingan/ kompetisi, pemasar harus menyusun segmentasi yang efektif. Segmentasi pasar yang efektif harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.Dapat diakses, segmen dapat dijangkau dan dilayani secara efektif.
2.Pemasar harus dapat melihat dari sudut pandang yang unik dan berbeda dari pesaing. Dengan melihat pasar secara berbeda dari yang dilakukan pesaing pemasar akan dapat mengarahkan persaingan ke aspek- aspek dimana pemasa rmemahami betul karakteristik dan rule of the game di dalamnya.
3.Metode yang digunakan haruslah sejauh mungkin mencerminkan perilaku pembeli dan menentukan alasan pembelian (reason to buy) konsumen.
4.Segmen- segmen yang teridentifikasi haruslah memiliki ukuran yang cukup signifikan dan memiliki prospek yang baik untuk berkembang di masa mendatang. Disamping itu, segmentasi pasar juga harus dapat diukur besarnya dan dideskripsikan karakteristiknya sehingga penyusunan positioning, diferensiasi, marketing mix, selling dapat secara focus dijalankan dengan mendasarkan diri berdasarkan karakteristik- karakteristik tersebut.

2.5 ANALISIS DEMOGRAFI

Pada suatu pemasaran produk, analisis demografi harus dilakukan. Hal tersebut berguna untuk mengetahui trend demografis produk yang dipasarkan. Data dalam demografi pemasaran dapat terdiri dari usia, ras, jenis kelamin, pekerjaan, pendapatan, mobilitas, kepemilikan rumah, lokasi, status, pekerjaan, dan tingkat pendidikan. Jika demografi konsumen telah di lakukan, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan analisis demografi, agar demografi yang telah dilakukan dapat kita ketahui hasilnya setelah kita melakukan analisis atas demografi yang telah kita buat.



BAB III. PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam pemasaran suatu produk, segmentasi pasar sangat diperlukan. Segmentasi pasar memiliki peranan bagi perusahaan yaitu perusahaan dapat membagi atau mengelompokkan bagian pasar yang memiliki karakter yang sama antara satu produk dengan produk yang lain. Dengan segmentasi pasar, perusahaan dapat mengetahui apakah produk yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat diterima oleh masyarakat dan dapat mengetahui posisi produk tersebut dalam masyarakat. Apakah produk yang dikeluarkan oleh perusahaan menjadi market leader/ yang paling banyak diminati oleh masyarakat atau hanya menjadi market follower( pengikut pasar) atau produk yang dikeluarkan oleh perusahaan menjadi market challenger ( penentang pasar) atau bahkan hanya menjadi market nicher.

Selasa, 17 Mei 2011

Publik dan Strategi Nasional

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN PANCASILA
PUBLIK & STRATEGI NASIONAL
( POLSTRANAS )





NAMA : DIAN NOVITA SARI
NPM : 12209318
KELAS : 1 EA04
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA






UNIVERSITAS GUNADARMA
2011
DEPOK
BAB IV
PUBLIK DAN STRATEGI NASIONAL
( POLSTRANAS )


A. Pengertian Polstranas

• Dalam Arti Kepentingan Umum ( politics )

Politik dalam artian umum baik yang berada dibawah kekuasaan negara di daerah pusat maupun di daerah lazim disebut politik yang artinya adalah suatu rangkaian asas/ prinsip, keadaan serta jalan, cara/ alat yang akan digunakan untuk mencapai keadaan yang diinginkan.
• Dalam Arti Kebijaksanaan (polity)
Politik adalah penggunaan pertimbangan- pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita- cita /keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti keijaksanaan titik beratnya terletak pada :
a. Proses pertimbangan
b. Menjamin terlaksananya suatu usaha
c. Pencapaian cita- cita atau keinginan
Jadi, politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLSTRANAS
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan atas ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan strategi nasional karena didalamnya terkandung dasar negara, cita- cita nasional, dan juga konsep strategi bangsa Indonesia.
C. PENYUSUNAN POLSTANAS
Politik strategi nasional yang telah berlangsung pada saat ini disusun berdasarkan system kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat bahwa pemerintah dan lembaga- lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga- lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK dan juga MA ( Mahkamah Aagung). Sedangkan badan- badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masarakat seperti partai politik, organisasi masyarakat, media massa, politik kepentingan dan juga kelompok penekanan. Suprastruktur dan juga infrastuktur harus bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanis penyusunan polstrnas ditingkat suprastruktur politik di atur oleh presiden. Dalam hal ini presiden tidak menjadi sebagai mandataris MPR sejak tahun 2004. Karna presiden di pilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi presiden yang di sampaikan pada waktu sidang MPR di lakukan saat MPR melantik dan pengambilan sumpah dan janji presiden/ wakil presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan selama 5 tahun. Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang dicapai oleh rakyat Indonesia. Dalam era reformasi pada saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh presiden.

D. STRATIFIKASIPOLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
o Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang- undang dasar.
o Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara separti yang tercantum dalam pasal 10 sampai 15 undang- undang dasar negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenaimasalah- masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam kondisi dan situasi tertentu.
3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, system, dan prosedur pada bidang tersebut.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satiu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedurserta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan juga kegiatan.
5. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat d daerah- daerah.
b. Kepala darah berwenang mengeluarkjan kebijakanpemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 terutama alinea ke- 4.

Sumber: internet

Senin, 09 Mei 2011

Ketahanan Nasional

Nama : Dian Novita Sari
NPM : 12209318
Kelas : 2EA04
KETAHANAN NASIONAL

A. Latar Belakang
Sejak proklamasi Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia sering diwarnai dengan gejolak, pemberontakan serta ancaman. Baik ancaman dari luar negeri maupun ancaman yang datang dari dalam negeri yang dapat mengancam kestabilitasan bangsa Indonesia. Seperti ancaman pemberontakan yang diantaranya yaitu :
- Agresi Militer Belanda
- Gerakan Separatis seperti pemberontakan yang di lakukan oleh PKI, DI/ TII serta
- Perebutan yang dilakukan bangsa lain untuk menjadi Indonesia sebagai ajang pesaingan dan perebutan bagi bangsa lain karena letak geografis yang sangat strategis baik secara geopolitik dan geostrategis. Serta jumlah kemampuan penduduk dan juga potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia. Karena hal tersebut menyebabkan bangsa iNdonesia menjadi perebutan bagi bangsa lain.
Meskipun dihadapkan dengan berbagai tantangan dari dalam negeri maupun bangsa lain, namun Negara Indonesia dapat tetap tegak berdiri sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu dan juga bangsa yang mandiri hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampiuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi ancaman, hambatan, gangguan, serta tantangan secara global. Negara Indonesia merupakan negara hokum dan negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya dimana system negara juga tertuang didalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
- Pancasila sebagai landasan idiil
- UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
- Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
B. POKOK- POKOK PIKIRAN DARI KETAHANAN NASIONAL
Pokok- pokok pikiran dari ketahanan Nasional yaitu diantaranya :
1. Manusia Berbudaya
Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia dikatakan sebagai makhluk yang sempurna karena manusia merupak makhluk yang paling sempurna yang diciptakan Tuhan karena memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh makhluk lain yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Diantara kelebihan yang dimiliki oleh manusia namun tidak dimiliki oleh makhluk lain karena manusia memiliki akal serta fikiran,memiliki naluri yang tidak dimiliki oleh makhluk yang lain, serta memiliki kemampuan untuk mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidup baik secara materiil maupun spiritual. Oleh karena itu, manusia berbudaya selalu melakukan hubungan- hubungan dengan Tuhan yang dinamakan agama, hubungan dengan cita- cita yang dinamakan ideology, hubungan dengan kekuasaan yang dinamakan politik, hubungan dengan pemenuhan kebutuhan yang dinamakan hubungan ekonomi, hubungan dengan manusia yang disebut sosial, hubungan dengan keindahan yaitu seni. Serta hubungan dengan pemanfaatan alam yang disebut IPTEK dan juga hubungan manusia dengan rasa aman yang dinamakan Pertahanan dan Keamanan.
2. Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan meskipun dalam mencapai tujuan yang diinginkan bangsa Indonesia akan berhadapan dengan masalah baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal ldari luar negeri. Oleh karena dibutuhkan situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapi masalah tersebut. Falsafah dan ideology menjadi pokok pikiran ketahanan nasional oleh bangsa Indonesia yang diperoleh dari pembukaan UUD 1945 dari alinea 1 hingga pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang berbunyi yaitu ;
- Alinea 1 menyebutkan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan , serta penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
- Alinea 2 menyebutkan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur tang artinya adanya masa depan yang harus diraih.
- Alinea 3 menyebutkan bahwa atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya . Alinea tersebut memiliki makna bila suatu negara terutama negara Indonesia ingin mencapai cita-citanya maka kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilakukan oleh Indonesia harus mendapat ridho dari Allah SWT.
- Alinea 4 menyebutkan bahwa kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tunpah darah Indonesia dan untuk memajukkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara republic Indonesia yang berdasarkan pada pancasila. Dalam isi pancasila memiliki makna yaitu mempertegas cita- cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui negara kesatuan republuk Indonesia.
C. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputu segenap aspek kehidupan yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi hambatan, tantangan,ancaman dan gangguan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menjamin integritas,odentiras dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan untuk mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu, pengertian ketahanan nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan bangsa Indonesia yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus menerus serta sinergik. Sedangkan konsepsi pertahanan nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang.selarah dan serasi dalam aspek kehidupan secara utuh yang berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara.
D. ASAS- ASAS KETAHANAN NASIONAL
Asas yang terdapat pada ketahanan Nasional yaitu diantaranya adalah :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain dan merupakan kebutuan manusia yang sangat esensial dan sangat mendasar baik perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan juga bernegara. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada dan berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya harus selalu ada berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional bagi sebuah bangsa dan negara.
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluru Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh dan menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang,serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian ketahanan nasional mencakup ketahanan dalam segala aspek kehidupan bangsa secara utuh,terpadu dan menyeluruh.
3. Asas mawas ke dalam dan keluar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu di perlukan sikap mawas ke dalam dan keluar.
- Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat,sifat dan kondisi kehidupan nasional yang berdasarkan nila- nilai kemandirian yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
- Mawas keluar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asa ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistic yang saling menghancurkan.

E. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas- asasnya, yaitu :
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada integritas, identitas dan kepribadian bangsa. Kemandirian merupakan syarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkatkan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa serta kondisi lingkungan strategisnya. Oleh karna itu upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorentasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi factor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional di Indonesia makin tinggi pula kewibaan nasional yang berarti makin tinggi pula tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara kita.
4. Konsultasi dan Kerja sama
Konsepsi ketahanan nasional tidak mengutamakan sikap konfrontasi dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultasi dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan keproibadian bangsa.

Minggu, 13 Maret 2011

Wawasan Nusantara

Nama : Dian Novita Sari

NPM : 12209318

Kelas : 2 EA04


BAB II WAWASAN NUSANTARA


•Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan adalah wawas→ pawas→ memandang, melihat.
Wawasan adalah cara pandang.
Nusantara adalah nusa- antara mempunyai arti yaitu dari luar dan dari dalam.
Pengertian Nusantara dari luar → terdiri dari dua benua dan samudera.
Pengertian Nusantara dari dalam → Indonesia memiliki beribu- ribu pulau
Jadi pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya berdasarkan UUD 1945 dan juga berdasarkan pancasila.
Dalam pelajksanaannya wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
1.Dari luar→ Nusantara terdiri dari 2 benua yaitu benua hindia dan juga benua Australia.
2.Dari dalam→Nusantara terdiri dari pulau- pulau/ beribu- ribu pulau baik pulau- pulau besar maupun pulau- pulau kecil.
Dalam wawasan Nusantara Indonesia memiliki beribu- ribu pulau.
Menurut badan Hidrologis AL, pulau Indonesia berjumlah 17334 pulau, sedangkan menurut Lembahas pulau yang dimiliki Indonesia berjumlah 17508 pulau.

•Latar Belakang Wawasan Nusantara

1.Falsafah Pancasila

Nilai- nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional, nil,ai- nilai tersebut diantaranya yaitu :

-Penerapan Hak Asasi Manusia
-Mengutamkan kepentingan masyarakat bukan kepentingan individu maupun kepentingan golongan.
-Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah unutk mencapai suatu kemufakatan.

2.Aspek Kewilayahan Nusantara

Pengaruh geografis merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan karena Indonesia memiliki kekayaan dalam aneka sumber daya alam (SDA) maupun kekayaan dalan hal keanekaragaman suku bangsa.

3.Aspek Sosial Budaya
Indonesia memiliki berbagai suku bangsa yang tiap suku bangsa masing- masing memiliki bahasa daerah, adat istiadat, kepercayaan, agama yang berbeda- beda sehingga berpotensi untuk memacing konflik yang besar.

4.Aspek Sejarah

Wawasan Nusantara berdasarkan aspek sejarah karena sejarah Indonesia yang pernah mengalami perpecahan antara bangsa, dalam waktu yang mendatang diharapkan perpecahan antar bangsa Indonesia tidak terjadi kembali.

•Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara memiliki fungsi yang diantaranya adalah
1.Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

•Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah

1.Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2.Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.

•Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

•Menurut badan hidrologis Angkatan Laut (AL) jumlah pulau yang dimiliki oleh Indonesia berjumlah 17334 pulau. Sedangkan jumlah pulau yang dimiliki oleh Indonesia menurut Lembahas adalah berjumlah 17508 pulau.

•Archipelago adalah kawasan laut yang terpenting , kawasan yang benar- benar dilalui oleh seorang naturalis yang berkebangsaan Inggris yang bernama Alfred Russel Wallace. Perjalanannya selama 8 tahun menjelajahi Nusantara dari tahun 1854 hingga tahun 1862. Derah yang dikunjungi oleh Archipelaho adalah Malaysia, Singapura, Indonesia serta kepulauan Papua Nugini.

Sabtu, 26 Februari 2011

FLY OVER

Nama : Dian Novita Sari
NPM : 12209318
Kelas : 2 EA04
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan


Sepulang saya dari salah satu tempat saat itu saya sedang menuju ke rumah. Ketika ingin menuju ke rumah, saya menaiki kendaraan umum untuk menuju ke rumah. Saat menuju ke rumah, kendaraan umum yang saya naiki melewati fly over busway. Tidak hanya kendaraan umum yang saya naiki tetapi juga kendaraan bermotor juga melewati fly over tersebut. Kendaraan umum yang saya naikI berada tepat di belakang kendaraan bermotor tersebut. Saat kendaraan bermotor itu turun dari jalur busway yang berada di pabrik es, ternyata petugas polisi sudah berada di turunan tersebut.
Kendaraan bermotor yang tepat di depan kendaraan umum yang saya naiki tersebut pun akhirnya terkena pelanggaran lalu lintas. Dan mendapat surat dari petugas polii yang sedang bertugas di sana. Setelah itu saya tidak mengetahui lagi kejadian selanjutnya, karena kendaraan bermotor yang terkena pelanggaran lalu lintas tersebut berada minggir di sebelah jalur fly over tersebut. Dan kendaraan umum yang saya naiki lalu melintas dari jalur tersebut tanpa memperdulikan apa yang terjadi pada pengendara bermotor itu.
Sudah seharusnya pengguna jalan umum mematuhi peraturan yang berlaku, begitu pula dengan para pengguna kendaraan bermotor. Para pengguna kendaraan bermotor sudah sepatutnya mematuhi peraturan lalu lintas, agar ketertiban lalu lintas dapat terjaga dan kecelakan yang sering terjadi di jalan dapat di minimalisir. Sehingga korban yang ditimbulkan akibat kecelakaan dapat berkurang bahkan tidak ada lagi korban kecelakaan.

Kamis, 24 Februari 2011

Nama : Dian Novita Sari
NPM : 12209318
Kelas : 2 Ea04
Mata kuliah : Pendidian Kewarganegaraan


Pendidikan Pendahuluan Kewarganegaraan

Warga adalah penduduk.
Warga negara adalah orang yang menjadi bagian suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya dan sejarah. Indonesia adalah negara berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk Republik dan sistem pemerintahan berbentuk QUASI PRESIDENSIAL (Presidensial dengan ciri-ciri Parlementer).
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Bentuk- bentuk negara yaitu
1. Republik Indonesia ( RI)
Bentuk negara Republik Indonesia(R.I) merupakan negara yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentun republik dengan sistem pemerintahan yang berbentuk quasipresidensial( presidensial dengan ciri- ciri parlementer).
2. Republik Indonesia Serikat ( RIS)
Merupakan suatu bentuk negara yang berupa serikat, yang didalam negara tersebut terdiri dari negara- negara bagian. Republik Indonesia Serikat disingkat RIS adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar ( KMB), Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.

Negara- negara bagian pada Repiblik Indonesia Serikat (RIS) diantaranya yaitu:
- Republik Indonesia
- Negara Indonesia Timur
- Negara Pasundan
-Negara Jawa Timur
- Negara Madura
- Negara Sumatera Timur dan juga
- Negara Sumatera Selatan.
Tidak hanya itu, terdapat pula negara yang berdiri sendiri tanpa bergabung dengan federasi yang diantaranya adalah :
Jawa Tengah
Kalimantan Barat
Dayak besar
Dayak banjar
KalimantanTenggara
Kalimantan Timur(tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
Bangka
Belitung
Riau

Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI)
Merupakan suatu negara kesatuan yang meliputi persatuan seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

5. Hak Asasi Manusia (HAM)

HAM merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia tersebut lahir/ hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Pengakuan HAM pertama kali di tetapkan secara konstitusional di Amerika Serikat pada tahun 1776 di Unanimous Declaration of Independence dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis nasional Prancis ketika menerima deklarasi hak- hak manusia dan warga negara(Declaration des Oroits de I'homme et de Citoyen) pada tanggal 26 Agustus 1789. Tidak hanya Amerika dan Prancis, badan dunia yaitu PBB juga memperkenalkan pengertian Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Right/ UDHR). Dalam UDHR pengertian HAM terapat dalam mukaddimh yang berisi bahwa HAM merupakan pengakuan akan mertabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak- hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga. Manusia adalah dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.

Undang- undang RI mengenai HAM terdapat pada UURI nomor 39 tahun 1999, secara garis besar meliputi:
Hak untuk hidup, seperti hak untuk mempertahankan hidup
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Hak mengembangkan diri
Hak memperoleh keadilan
Hak Atas kebebasan pribadi
Hak Atas rasa aman
Hak Atas Kesejahteraan
Hak turut serta dalam pemerintah serta
Hak wanita dan juga
Hak anak

Lembaga- lembaga yang terdapat pada HAM yaitu
KomNas HAM
Pengadilan HAM
Komisi Nasional Perlindungan Anak& Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
LSM Pro- demokrasi & HAM.

Contoh Pelanggaran HAM diantaranya :
1. Kasus Marsinah pada tanggal 3-4 Mei 1993
2. Kasus Trisakti terjadi pada tanggal 12 mei 1998 yang menewaskan 4 mahasiswa Trisakti
3.Kasus/ Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 13 November 1998 yang menewaskan setidak- tidaknya 5 mahasiswa.
4. Kasus/ Tragedi Semanggi II terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang menewaskan 5 orang.

6. Hak dan Kewajiban Masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 yaitu :

Hak- hak Masyarakat sebagai Warga Negara berdasarkan UUD 1945 yaitu :
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang terdapat pada UUD1945 pasal 28 D.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak terdapat pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan terdapat pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 1.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayainya terdapat pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran terdapat pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh terdapat pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku terdapat pada pasal 28.

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh terdapat pada pasal 30 UUD 1945 dan juga dasar hukum yang lain seperti
a.Tap MPR nO.VI thn 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan keamanan Nasional.
b.Undang-undangNo.29tahun1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangNomor1Tahun1988.
d.TapMPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.TapMPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) pasal 18 UUD 1945.
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia pasal 27 UUD 1945.
5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sumber dari : 1. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII.
2. Google

Shandy Putra( Pelanggaran Lalu Lintas)

Nama : Dian Novita Sari
NPM : 12209318
Kelas : 2EA04
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan


Shandy Putra

Ketika saya pulang tepatnya saya pulang bersama dengan teman saya sekita pukul 22.00 wib sepulang saya main ke daan mogot, saya melewati sekolah Shandy Putra. Saat itu saya bersama dengan teman saya, tepatnya di boncebg dengan teman saya. Teman saya menggunakan helm sedangkan saya yang di binceng tidak menggunkan helm. Ketika saya ingin menuju rumah saya dan melewati sekolah telkom Shandy putra di sana terdapat polisi yang sedsng melakukan razia. Saat itu saya dan juga teman saya disuruh berhenti dan polisi tersebut mengatakan kepada saya dan juga teman saya bahwa kami telah melanggar hukum tepatnya saya lupa melanggar hukum pasal berapa yang dikatakan oleh polisi pada saat itu.
Karena kesalahan tersebut polisi mengatakan kepada saya bahwa kami telah melakukan pelanggar lalu lintas dan polisi tersebut meminta uang tilang kepada teman saya atau lebih memilih sidang. Tetapi teman saya lebih memilih untuk ditilang dengan mengeluarkan uang dibanding dengan harus sidang yang pasti lebih merepotkan.....