Nama : Dian Novita Sari
NPM : 12209318
Kelas : 2EA04
KETAHANAN NASIONAL
A. Latar Belakang
Sejak proklamasi Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia sering diwarnai dengan gejolak, pemberontakan serta ancaman. Baik ancaman dari luar negeri maupun ancaman yang datang dari dalam negeri yang dapat mengancam kestabilitasan bangsa Indonesia. Seperti ancaman pemberontakan yang diantaranya yaitu :
- Agresi Militer Belanda
- Gerakan Separatis seperti pemberontakan yang di lakukan oleh PKI, DI/ TII serta
- Perebutan yang dilakukan bangsa lain untuk menjadi Indonesia sebagai ajang pesaingan dan perebutan bagi bangsa lain karena letak geografis yang sangat strategis baik secara geopolitik dan geostrategis. Serta jumlah kemampuan penduduk dan juga potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia. Karena hal tersebut menyebabkan bangsa iNdonesia menjadi perebutan bagi bangsa lain.
Meskipun dihadapkan dengan berbagai tantangan dari dalam negeri maupun bangsa lain, namun Negara Indonesia dapat tetap tegak berdiri sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu dan juga bangsa yang mandiri hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampiuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi ancaman, hambatan, gangguan, serta tantangan secara global. Negara Indonesia merupakan negara hokum dan negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya dimana system negara juga tertuang didalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
- Pancasila sebagai landasan idiil
- UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
- Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
B. POKOK- POKOK PIKIRAN DARI KETAHANAN NASIONAL
Pokok- pokok pikiran dari ketahanan Nasional yaitu diantaranya :
1. Manusia Berbudaya
Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia dikatakan sebagai makhluk yang sempurna karena manusia merupak makhluk yang paling sempurna yang diciptakan Tuhan karena memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh makhluk lain yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Diantara kelebihan yang dimiliki oleh manusia namun tidak dimiliki oleh makhluk lain karena manusia memiliki akal serta fikiran,memiliki naluri yang tidak dimiliki oleh makhluk yang lain, serta memiliki kemampuan untuk mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidup baik secara materiil maupun spiritual. Oleh karena itu, manusia berbudaya selalu melakukan hubungan- hubungan dengan Tuhan yang dinamakan agama, hubungan dengan cita- cita yang dinamakan ideology, hubungan dengan kekuasaan yang dinamakan politik, hubungan dengan pemenuhan kebutuhan yang dinamakan hubungan ekonomi, hubungan dengan manusia yang disebut sosial, hubungan dengan keindahan yaitu seni. Serta hubungan dengan pemanfaatan alam yang disebut IPTEK dan juga hubungan manusia dengan rasa aman yang dinamakan Pertahanan dan Keamanan.
2. Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan meskipun dalam mencapai tujuan yang diinginkan bangsa Indonesia akan berhadapan dengan masalah baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal ldari luar negeri. Oleh karena dibutuhkan situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapi masalah tersebut. Falsafah dan ideology menjadi pokok pikiran ketahanan nasional oleh bangsa Indonesia yang diperoleh dari pembukaan UUD 1945 dari alinea 1 hingga pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang berbunyi yaitu ;
- Alinea 1 menyebutkan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan , serta penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
- Alinea 2 menyebutkan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur tang artinya adanya masa depan yang harus diraih.
- Alinea 3 menyebutkan bahwa atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya . Alinea tersebut memiliki makna bila suatu negara terutama negara Indonesia ingin mencapai cita-citanya maka kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilakukan oleh Indonesia harus mendapat ridho dari Allah SWT.
- Alinea 4 menyebutkan bahwa kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tunpah darah Indonesia dan untuk memajukkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara republic Indonesia yang berdasarkan pada pancasila. Dalam isi pancasila memiliki makna yaitu mempertegas cita- cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui negara kesatuan republuk Indonesia.
C. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputu segenap aspek kehidupan yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi hambatan, tantangan,ancaman dan gangguan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menjamin integritas,odentiras dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan untuk mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu, pengertian ketahanan nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan bangsa Indonesia yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus menerus serta sinergik. Sedangkan konsepsi pertahanan nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang.selarah dan serasi dalam aspek kehidupan secara utuh yang berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara.
D. ASAS- ASAS KETAHANAN NASIONAL
Asas yang terdapat pada ketahanan Nasional yaitu diantaranya adalah :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain dan merupakan kebutuan manusia yang sangat esensial dan sangat mendasar baik perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan juga bernegara. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada dan berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya harus selalu ada berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional bagi sebuah bangsa dan negara.
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluru Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh dan menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang,serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian ketahanan nasional mencakup ketahanan dalam segala aspek kehidupan bangsa secara utuh,terpadu dan menyeluruh.
3. Asas mawas ke dalam dan keluar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu di perlukan sikap mawas ke dalam dan keluar.
- Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat,sifat dan kondisi kehidupan nasional yang berdasarkan nila- nilai kemandirian yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
- Mawas keluar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asa ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistic yang saling menghancurkan.
E. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas- asasnya, yaitu :
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada integritas, identitas dan kepribadian bangsa. Kemandirian merupakan syarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkatkan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa serta kondisi lingkungan strategisnya. Oleh karna itu upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorentasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi factor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional di Indonesia makin tinggi pula kewibaan nasional yang berarti makin tinggi pula tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara kita.
4. Konsultasi dan Kerja sama
Konsepsi ketahanan nasional tidak mengutamakan sikap konfrontasi dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultasi dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan keproibadian bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar