TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN PANCASILA
PUBLIK & STRATEGI NASIONAL
( POLSTRANAS )
NAMA : DIAN NOVITA SARI
NPM : 12209318
KELAS : 1 EA04
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011
DEPOK
BAB IV
PUBLIK DAN STRATEGI NASIONAL
( POLSTRANAS )
A. Pengertian Polstranas
• Dalam Arti Kepentingan Umum ( politics )
Politik dalam artian umum baik yang berada dibawah kekuasaan negara di daerah pusat maupun di daerah lazim disebut politik yang artinya adalah suatu rangkaian asas/ prinsip, keadaan serta jalan, cara/ alat yang akan digunakan untuk mencapai keadaan yang diinginkan.
• Dalam Arti Kebijaksanaan (polity)
Politik adalah penggunaan pertimbangan- pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita- cita /keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti keijaksanaan titik beratnya terletak pada :
a. Proses pertimbangan
b. Menjamin terlaksananya suatu usaha
c. Pencapaian cita- cita atau keinginan
Jadi, politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLSTRANAS
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan atas ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan strategi nasional karena didalamnya terkandung dasar negara, cita- cita nasional, dan juga konsep strategi bangsa Indonesia.
C. PENYUSUNAN POLSTANAS
Politik strategi nasional yang telah berlangsung pada saat ini disusun berdasarkan system kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat bahwa pemerintah dan lembaga- lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga- lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK dan juga MA ( Mahkamah Aagung). Sedangkan badan- badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masarakat seperti partai politik, organisasi masyarakat, media massa, politik kepentingan dan juga kelompok penekanan. Suprastruktur dan juga infrastuktur harus bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanis penyusunan polstrnas ditingkat suprastruktur politik di atur oleh presiden. Dalam hal ini presiden tidak menjadi sebagai mandataris MPR sejak tahun 2004. Karna presiden di pilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi presiden yang di sampaikan pada waktu sidang MPR di lakukan saat MPR melantik dan pengambilan sumpah dan janji presiden/ wakil presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan selama 5 tahun. Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang dicapai oleh rakyat Indonesia. Dalam era reformasi pada saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh presiden.
D. STRATIFIKASIPOLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
o Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang- undang dasar.
o Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara separti yang tercantum dalam pasal 10 sampai 15 undang- undang dasar negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenaimasalah- masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam kondisi dan situasi tertentu.
3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, system, dan prosedur pada bidang tersebut.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satiu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedurserta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan juga kegiatan.
5. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat d daerah- daerah.
b. Kepala darah berwenang mengeluarkjan kebijakanpemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 terutama alinea ke- 4.
Sumber: internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar