Nama : Dian Novita Sari
NPM : 12209318
Kelas : 2 Ea04
Mata kuliah : Pendidian Kewarganegaraan
Pendidikan Pendahuluan Kewarganegaraan
Warga adalah penduduk.
Warga negara adalah orang yang menjadi bagian suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya dan sejarah. Indonesia adalah negara berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk Republik dan sistem pemerintahan berbentuk QUASI PRESIDENSIAL (Presidensial dengan ciri-ciri Parlementer).
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Bentuk- bentuk negara yaitu
1. Republik Indonesia ( RI)
Bentuk negara Republik Indonesia(R.I) merupakan negara yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentun republik dengan sistem pemerintahan yang berbentuk quasipresidensial( presidensial dengan ciri- ciri parlementer).
2. Republik Indonesia Serikat ( RIS)
Merupakan suatu bentuk negara yang berupa serikat, yang didalam negara tersebut terdiri dari negara- negara bagian. Republik Indonesia Serikat disingkat RIS adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar ( KMB), Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Negara- negara bagian pada Repiblik Indonesia Serikat (RIS) diantaranya yaitu:
- Republik Indonesia
- Negara Indonesia Timur
- Negara Pasundan
-Negara Jawa Timur
- Negara Madura
- Negara Sumatera Timur dan juga
- Negara Sumatera Selatan.
Tidak hanya itu, terdapat pula negara yang berdiri sendiri tanpa bergabung dengan federasi yang diantaranya adalah :
Jawa Tengah
Kalimantan Barat
Dayak besar
Dayak banjar
KalimantanTenggara
Kalimantan Timur(tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
Bangka
Belitung
Riau
Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI)
Merupakan suatu negara kesatuan yang meliputi persatuan seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
5. Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia tersebut lahir/ hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Pengakuan HAM pertama kali di tetapkan secara konstitusional di Amerika Serikat pada tahun 1776 di Unanimous Declaration of Independence dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis nasional Prancis ketika menerima deklarasi hak- hak manusia dan warga negara(Declaration des Oroits de I'homme et de Citoyen) pada tanggal 26 Agustus 1789. Tidak hanya Amerika dan Prancis, badan dunia yaitu PBB juga memperkenalkan pengertian Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Right/ UDHR). Dalam UDHR pengertian HAM terapat dalam mukaddimh yang berisi bahwa HAM merupakan pengakuan akan mertabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak- hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga. Manusia adalah dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
Undang- undang RI mengenai HAM terdapat pada UURI nomor 39 tahun 1999, secara garis besar meliputi:
Hak untuk hidup, seperti hak untuk mempertahankan hidup
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Hak mengembangkan diri
Hak memperoleh keadilan
Hak Atas kebebasan pribadi
Hak Atas rasa aman
Hak Atas Kesejahteraan
Hak turut serta dalam pemerintah serta
Hak wanita dan juga
Hak anak
Lembaga- lembaga yang terdapat pada HAM yaitu
KomNas HAM
Pengadilan HAM
Komisi Nasional Perlindungan Anak& Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
LSM Pro- demokrasi & HAM.
Contoh Pelanggaran HAM diantaranya :
1. Kasus Marsinah pada tanggal 3-4 Mei 1993
2. Kasus Trisakti terjadi pada tanggal 12 mei 1998 yang menewaskan 4 mahasiswa Trisakti
3.Kasus/ Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 13 November 1998 yang menewaskan setidak- tidaknya 5 mahasiswa.
4. Kasus/ Tragedi Semanggi II terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang menewaskan 5 orang.
6. Hak dan Kewajiban Masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 yaitu :
Hak- hak Masyarakat sebagai Warga Negara berdasarkan UUD 1945 yaitu :
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang terdapat pada UUD1945 pasal 28 D.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak terdapat pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan terdapat pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 1.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayainya terdapat pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran terdapat pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh terdapat pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku terdapat pada pasal 28.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh terdapat pada pasal 30 UUD 1945 dan juga dasar hukum yang lain seperti
a.Tap MPR nO.VI thn 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan keamanan Nasional.
b.Undang-undangNo.29tahun1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangNomor1Tahun1988.
d.TapMPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.TapMPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) pasal 18 UUD 1945.
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia pasal 27 UUD 1945.
5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sumber dari : 1. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII.
2. Google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar